"Mereka memanfaatkan oli bekas kapal. Itu seharusnya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang mengelola, yang memang punya izin dan standar untuk mengolahnya kembali, " ujar Kasubdit Sumdaling AKBP Adi Vivid kepada wartawan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
Para pelaku usaha ilegal ini membeli oli bekas tersebut dari kapal-kapal yang sedang ganti oli. Selanjutnya oli bekas tersebut diangkut truk kontainer ke lokasi penampungan di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, ada satu perusahaan yang memiliki izin untuk mengelola limbah B3. Sedangkan perusahaan lainnya tidak memiliki perizinan mulai dari izin penampungan, hingga pengolahaan kembali limbah B3.
"Ada satu perusahaan punya izin menampung dan mengolah limbah B3, tetapi bukan di sini tempatnya, melainkan di Legok, Tangerang," imbuhnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, kegiatan menampung, mengolah hingga memasarkan kembali limbah B3 hasil olahan tersebut seharusnya memiliki perizinan.
"Mereka tidak memiliki izin usaha dan juga Amdal (Analisis Manajemen Dampak Lingkungan). Seperti dilihat seharusnya daerah sini sudah dilapisi beton agar tidak terserap tanah dan diserap air tanah," jelasnya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Mudarisin mengatakan, ketentuan soal penampungan dan pengolahan limbah B3 diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
"Karena jika tidak sesuai dengan standar atau ketentuan yang ada, pengelolaan limbah B3 ini akan berbahaya bagi lingkungan biotik dan abiotik, termasuk manusia dan lingkungan air," kata Mudarisin di lokasi yang sama.
Limbah B3 sendiri memiliki karakteristik yang berbeda-beda seperti mudah terbakar, mudah meledak, korosif hingga infeksius.
"Boleh dimanfaatkan tapi harus ada izin. Tetapi di sini tidak ada izin penyimpanan, pemanfaatan, serta izin Amdal-nya," ungkapnya.
Pengelolaan limbah oli bekas itu berdiri di tanah seluas sekitar 1 hektar. Terdapat tangki-tangki kontainer yang sudah dimodifikasi dengan keran-keran untuk mengalirkan oli hasil olahan ke truk pengangkut.
Pengelolaan limbah oli bekas itu dikelola oleh 5 perusahaan yakni PT HB, PT PM, PT GB, PT BS dan PT JY. Ada sekitar 9 tangki penyimpanan yang memiliki kapasitas masing-masing berisi 16.000 liter, oli bekas sekitar 190 ribu liter dan 11 kontainer tempat menampung oli bekas dengan kapasitas maisng-masing 48 ribu liter yang sudah disita polisi.
Saat ini lokasi telah diberi garis polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Lima pengusaha telah diamanakan untuk selanjutnya diperiksa lebih mendalam.
(rmd/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini