Pembukaan kotak suara itu bermula dari surat edaran ketua KPU kepada KPU Kab/kota untuk menghadapi gugatan di MK. Setelah dipolemikkan dan MK mengizinkan tanggal 8, MK meminta KPU memisahkan bukti dari kotak yang dibuka sebelum tanggal 8 dan sesudahnya.
"Permintaan majelis untuk memberikan keterangan apakah kotak suara ini dibuka sebelum tanggal 8 atau sesudah tanggal 8, itu sudah kami sampaikan," ucap kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perbedaan (tanggal 8 dan sebelumnya) kan memang datanya sama," kata Ali.
Namun, menurut Ali, setelah ada ketetapan MK itu jumlah alat bukti yang dikumpulkan KPU dari kotak suara lebih banyak bahkan mencapai 10 kali lipat.
"Kalau yang sebelum tanggal 8 itu kan terkait dengan materi gugatan di mana pemohon itu mempersoalkan 48 ribu TPS. Tapi ketika ada perintah mahkamah kotak suara itu kan ada 490 ribu sekian hampir 500 ribu kotak suara, Jadi 10 kali lipatnya," paparnya.
"Tentunya jumlahnya lebih besar, dan ini kan menunjukkan bahwa memang sangat sulit bagi kami untuk bisa melaksanakan perintah MK," imbuh Ali.
(iqb/aan)