"Pak Rodja memang salah satu yang menyampaikan secara terbuka. Pak Suryadharma Ali juga sudah menyadari dengan konteks yang pernah dijalani dan sesuai dengan AD/ART partai adalah hak seorang fungsionaris dalam hal ini untuk berada dalam posisinya sampai dengan keputusan hukum yang bersifat incraacht," kata Romi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, Suryadharma belum wajib mundur karena statusnya masih tersangka, alias belum ada keputusan mengikat yang membuktikan mantan Menteri Agama tersebut bersalah dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji yang membelitnya.
"Adalah hak seorang fungsionaris juga untuk mundur," imbuh Romi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mukernas Bogor mengamanatkan satu bulan setelah pelaksanaan Pilpres. Tentu Pilpres ini tidak bisa dimaknai pemungutan suara, karena naif kalau kita memaknai pemungutan suara dan dijadikan tonggak menyatakan sikap karena kita blm tahu siapa pemenangnya," kata Romi.
Susunan kepanitiaan Muktamar sedang dipersiapkan Romi. Namun demikian, waktu pelaksanaannya belum pasti. Calon Ketum potensial juga disebut oleh Romi, namun Romi sendiri selaku Sekjen belum akan ikut maju pencalonan lantaran berkonsentrasi mempersiapkan gelaran Mukernas dan menyambut putusan MK pada 21 Agustus nanti.
"Kita punya Pak Lukman Hakim Saifuddin, Suharso Monoarfa. Saya cenderung untuk menominasikan para kader senior. Saya ingin bicara dulu persiapan Muktmar dan menghadapi putusan MK," tutur Romi.
(dnu/trq)










































