Hafitd dan Syifa rencananya akan didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ada pun ancaman hukuman maksimal ialah hukuman mati.
"Kita ingin majelis hakim dan jaksa memberikan hukuman maksimal (mati). Dengan catatan semuanya harus terungkap," ujar ayah Ade Sara, Suroto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (19/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekhawatiran tetap ada, kita berpikir kok lama sekali sidangnya kejadian ini kan Maret," ujarnya.
Dia juga menganggap adanya penggiringan opini publik kepada dua terdakwa. Dia tidak terima bila kasus ini hanya dianggap kekhilafan oleh para pelaku.
"Saya melihat ada semacam penggiringan opini publik kalau dua pelaku ini semacam anak baik-baik. Seolah olah mereka khilaf, padahal kalau khilaf itukan tidak mungkin terencana," ujarnya.
(rvk/fjp)