"Kita serahkan 54 halaman," kata kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Sirra menerangkan isi kesimpulan atas proses persidangan di MK itu menguatkan tanggapan Jokowi-JK atas gugatan Prabowo-Hatta. Misal, soal legal standing tim Prabowo yang gugur karena walkout dari proses rekap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti adanya pelanggaran tim Prabowo-Hatta dalam beracara di MK yaitu banyak perubahan substansi gugatan yang diajukan ke MK. "Dari permohonan tanggal 25, kemudian 26, malamnya diubah lagi dan perbaikan permohonan sidang pertama banyak perubahan secara substantif soal dalil permohonan," paparnya.
Sementara terkait alat bukti yang sempat dinyatakan tidak lengkap oleh hakim, sudah dikoreksi dalam sidang kemarin yaitu bukti PT 11 terkait kasus di Purbalingga. "Sudah dilampirkan kemarin. Kita diminta untuk memasukan kembali karena keselip," ucap Sirra.
(iqb/aan)











































