"Memang awalnya tidak lengkap terkait DPKTb karena dibuka seluruh Indonesia, tapi rupanya sudah ada tapi memang belum terverfkasi di sini," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat menyerahkan kekurangan alat bukti tersebut ke kepaniteraan MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
"Jadi malam itu sudah masuk semua cuma belum terverifikasi karena buktinya sangat banyak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan itu menilai fakta yang muncul dalam persindangan. Misal dari 33 provinsi ternyata saksi pemohon (Prabowo-Hatta) hanya ajukan 13 provinsi, 20 lainnya tidak diajukan," ujarnya.
"Dengan begitu seakan membuktikan di 20 provinsi lainnya tidak ada masalah," imbuh Ali.
Hal lainnya kesimpulan terkait pandangan KPU atas keterangan 52 orang saksi terutama soal rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu yang tidak dilaksanakan.
"Saksi kami jelaskan sudah laksanakan semua rekomendasi baik Bawaslu atau Panwaslu. Misal di Manado, Halmahera, Nias semua sudah dilaksanakan," ucapnya.
MK selanjutnya akan memeriksa seluruh kesimpulan tersebut dan menyampaikan keputusan atas gugatan Prabowo-Hatta pada Kamis (21/8) lusa.
(bal/rmd)










































