"Kami sejak awal memang tidak setuju dengan UU MD3 yang terlalu dipaksakan untuk disahkan waktu itu dan sementara kan ada beberapa pihak yang sedang mengajukan gugatan ke MK. Jadi kita lihat nanti perkembangannya," kata Ketua DPP Hanura Saleh Husin kepada detikcom, Selasa (19/8/2014).
Dalam UU MD3 yang lama, posisi Ketua DPR otomatis menjadi milik partai pemenang pemilu, yang tahun 2014 ini diraih oleh PDIP, koalisi Hanura. Pada UU MD3 yang baru, aturan itu direvisi, sehingga pemilihan pimpinan DPR dilakukan dengan sistem paket. Semua parpol parlemen bisa mengajukan calon. Revisi ini digugat ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semuanya masih cair dan kami tetap konsisten bersama teman-teman koalisi Jokowi-JK untuk memperjuangkannya," ujarnya.
(trq/van)










































