Ratu Rita telah tiba di gedung KPK, Selasa (19/8/2014) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun seperti biasa, istri Akil Mochtar itu tetap konsisten dengan sikap diamnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik akan menggali informasi dari Ratu Rita terkait transaksi suap yang dilakukan suaminya dan Romi Herton. Beberapa transaksi Akil memang diketahui dilakukan menggunakan rekening atas nama Ratu Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangkaan penyidik KPK tersebut sudah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim yang mengadili Akil Mochtar. Dalam amar putusan, Akil dihukum seumur hidup.
"Dari fakta-fakta di persidangan disimpulkan, telah terjadi komunikasi intensif antara Romi Herton dan istrinya Masyitoh serta Muhtar Ependy," ujar anggota majelis hakim Sofialdi membacakan kesimpulan yang merupakan bagian dari vonis untuk Akil, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Muhtar adalah orang dekat Akil Mochtar. Dia dan Akil memiliki usaha bersama berupa dealer mobil dan motor.
"Juga telah terjadi pengiriman uang sebesar Rp 19,8 miliar ke Muhtar Ependy," ujar Sofialdi.
Dari uang tersebut, hakim meyakini bahwa tindak penyuapan sudah terjadi. Apalagi sekurang-kurangnya, Rp 3 miliar sudah disetorkan Muhtar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita.
(kha/aan)











































