"Pada saat DPP Golkar memutuskan baik Pak Nusron, Pak Agus Gumiwang, dan Pak Poempida memiliki kesempatan membawa masalah ini ke Mahkamah Partai yang diketuai Prof Muladi. Tapi sampai 60 hari kesemuanya tidak menyampaikan keberatan ke Mahkamah Partai. Artinya Pak Nusron, Pak Agus, dan Pak Poempida menerima keputusan pemberhentian dari DPP," kata Wasekjen Golkar Lalu Mara Satriawangsa kepada detikcom, Selasa (19/8/2014).
Karena itu DPP Golkar menindaklanjuti dengan mengirim surat ke KPU. Karena dengan dipecat dari DPP Golkar maka ketiganya tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu siapa yang akan menggantikan Nusron dan Agus Gumiwang di DPR periode depan? Terkait hal ini Golkar hanya bisa patuh mekanisme yang ada di KPU.
"Mereka diganti oleh caleg Golkar di bawahnya dari dapil yang sama," pungkasnya.
(van/try)











































