Berikut kronologi panjang sengketa kasus tanah seluas 44 hektare dalam catatan detikcom, Selasa (18/8/2014):
1972-1973
Porta Nigra melakukan pembebasan tanah di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming. Tanah dijual dengan menggunakan surat-surat palsu kepada:
1. Pemda DKI seluas 15 ha dengan alasan untuk proyek lintas Tomang.
2. PT Labrata seluas 4 ha
3. PT Intercon seluas 2 ha
4. Copylas seluas 2,5 ha
5. Junus Djafar seluas 2,2 ha
6. Koperasi BRI 3,5 ha
1985
Juhri cs dipidanakan dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana:
1. Juhri divonis 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun
2. Yahya bin Geni divonis 2 bulan
3. MY Tugono divonis 1 tahun
Selain itu, Juhri berjanji akan mengembalikan lahan PT Porta Nigra yang telah dijualnya kembali tersebut.
1996
Janji Juhri tidak terealiasi. Lahan seluas 44 hektare telah tumbuh menjadi pemukiman, sekolah, puskesmas dan gedung pemerintahan. Alhasil, PT Porta Nigra mengajukan gugatan perdata ke PN Jakbar.
1997
PN Jakbar mengeluarkan berita sita jaminan dengan perintah untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa dan menyerahkannya kembali kepada PT Porta Nigra dalam keadaan kosong. Permohonan ini hingga proses kasasi.
2001
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 2863 K/Pdt/1999 tertanggal 26 Juni 2001 yang memenangkan PT Porta Nigra. Di sisi lain, Meruya Selatan makin ramai dan padat penduduk.
9 April 2007
Porta Nigra mengirimkan permohonan eksekusi ke PN Jakbar dan dikabulkan.
26 April 2007
12 instansi di Jakarta Barat melakukan pertemuan dengan Porta Nigra dan disepakati untuk melakukan eksekusi 10 RW di Meruya Selatan pada 21 Mei 2007.
Mei-November 2007
Terjadi perlawanan dari warga. Gubernur Sutiyoso dan DPRD Jakarta turun tangan. Kasus ini juga dibawa ke DPR.
8 November 2007
PN Jakbar memutuskan kasus Porta Nigra vs warga Meruya Selatan berakhir damai. Warga tetap berhak menetap di tempat tinggalnya selama ini. Porta Nigra menerima tetapi tidak ada kata damai untuk lahan Pemprov DKI Jakarta. Porta Nigra pun menggugat Pemprov DKI Jakarta.
23 September 2011
MA dalam perkara nomor 2971 K/PDT/2010 mengabulkan permohonan PT Porta Nigra. Putusan yang diketuai oleh M Taufik, Abdul Gani dan Abdul Manan mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebanyak Rp 100 miliar.
18 Februari 2012
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan keberatan dengan putusan kasasi dan siap mengajukan PK.
22 Mei 2014
MA menolak permohonan PK Pemprov DKI Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Hamdan dan Syamsul Maarif PhD.
(asp/nrl)











































