"Sidang akan dilaksanakan siang nanti dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Agus Setiadi, kepada detikcom, Selasa (19/8/2014).
Agus mengatakan, kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati. Sidang dilakukan di PN Jakpus karena eksekusi pembunuhan dilakukan di daerah Jakarta Pusat. Jasad Ade Sara sendiri dibuang oleh sejoli ini di Bintara, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tim JPU nya sendiri dipimpin Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI)," imbuhnya.
Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Ada pun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara.
Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban.
Keduanya juga membunuh dengan memberi setruman dari alat penghasil listrik. Hubungan ketiga orang bukanlah hubungan orang baru. Baik Haiftd, Syifa dan Ade Sara adalah teman sebangku semasa mereka SMA.
(rvk/asp)











































