"Tidak ada," kata Nurachmad menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang lanjutan Anas terkait dakwaan pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8/2014) malam.
Dalam persidangan Nurachmad mengaku membantu Anas mengurus pembelian rumah di atas tanah seluas 639 meter2 milik Reny Sari Kurniasih di Jl Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar pada November 2010.
"Anda beli tanah Reny untuk saudara sendiri apa orang lain?" tanya jaksa. "Untuk orang lain, Pak Anas pak," jawab Nurachmad
Selain itu Nurachmad juga membantu pengurusan pembelian tanah milik Nurkasanah pada Juni 2011 di Jl Selat Makasar, Blok C'9 Duren Sawit. "Sebelah bu Reny, C9 nomor 22," sebutnya.
Nurachmad mengaku mengenal Anas pada sekitar tahun 1999-2000. "Kalau tahu beliau saat di HMI," katanya.
Dia menjelaskan untuk pembayaran rumah yang dibeli dari Reny, Nurachmad mengambil duit dari Anas. "Dari Pak Anas. Waktu mau pembayaran kedua atau ketiga saya diminta Pak Anas datang ke rumah, tunggu Pak Carel dan Pak Ayung. Besoknya, saya bilang ini ada pembayaran kedua apa ketiga gitu," terang dia.
Selain itu, Nurachmad membenarkan keterangan Reny dalam persidangan yang mengatakan pembayaran lanjutanrumah milik Reny dilakukan secara tunai. "Saya bawa uang cash dari rumah Anas, sama-sama bu Reny ke bank, bertiga dengan sopirnya mas Taufik," katanya.
(fdn/jor)











































