Mertua Anas Beli Tanah Pakai Dollar dan Logam Mulia

Sidang TPPU Anas

Mertua Anas Beli Tanah Pakai Dollar dan Logam Mulia

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 23:43 WIB
Mertua Anas Beli Tanah Pakai Dollar dan Logam Mulia
Jakarta - Mertua Anas Urbaningrum, Atabik Ali membeli dua bidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta. Selain uang pecahan rupiah, Atabik menggunakan duit dollar Amerika Serikat dan logam mulia saat membayar pembelian tanah.

Etty Mulianingsih, penjual tanah ke Atabik menjelaskan tanah yang dijual seluas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta dan luas tanah 200 m2 di Jl DI Panjaitan. Negosiasi pembelian awalnya dilakukan Atabik dengan kakak Etty bernama Ari Lidya Baskoro.

"(Yang membeli) Pak Atabik," ujarnya dalam sidang lanjutan Anas terkait dakwaan pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Senin (18/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 kali pembayaran pembelian tanah pada Juli 2011 seharga total Rp 15,740 miliar ini. "Iya cuma akhirnya dipotong," kata Etty membenarkan harga pembelian.

Pembayaran pertama dilakukan Atabik secara tunai dengan uang pecahan dollar dan rupiah. Pembayaran kedua seluruhnya menurut Etty menggunakan uang dollar. "Kita kaget. Ya dollar banyak, lihat dollar sebanyak itu," sebutnya.

"Pembayaran ketiga masih ingat?ada logam mulia 2 ribu gram?" tanya jaksa dibenarkan Etty.

Dalam dakwaan TPPU Anas, jaksa menyebutkan pada tanggal 20 Juli 2011 Anas melalui Atabik Ali membeli tunai 2 bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik 542/Mantrijeron dan luas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik 541/Mantrijeron Rp 15,740 miliar.

Akta jual beli nomor 26/2011 tanggal 20 Juli 2011 melalui Notaris/PPAT Muhammad Yusuf yang pembayarannya melalui Atabik Ali dengan mata uang rupiah Rp 1,574 miliar, US$ 1,109,100 dan ema s batangan yang terdiri dari 20 batang emas seberat 100 gram.

Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitutanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di JL DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads