Reny Sari Kurniasih membeberkan pembelian rumah miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Anas Urbaningrum membeli rumah melalui Nurachmad Rusdam.
Rumah yang dibeli Anas berada di Jl Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim. "Kalau nggak salah luasnya 630 meteran," ujar Reny bersaksi dalam sidang terkait dakwaan tindak pidana pencucian Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8/2014) malam.
Rumah ini dijual pada tahun 2009 namun diminati Anas pada tahun 2010. Saat itu sopir orang tua Reny ikut membantu menghubungkan dirinya dengan Nurachmad yang diminta Anas mengurusi pembelian rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tanda jadi pembelian rumah, Nurachmad memberikan uang ke Reny secara tunai. Padahal Reny menginginkan pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer antarbank. "Kalau nggak salah antara Rp 30-50 juta dibawa pake paper bag," sebutnya.
Mulanya rumah dijual dengna harga diatas Rp 4 miliar. "Tapi akhirnya deal, itu kebetulan orang tua butuh uang ya sudah mumpung Pak Anas minat kita jual kalau ngga salah Rp 3,5 miliar," sambungnya.
Namun selama proses pembelian Reny tidak pernah bertemu Anas. "Dia (Nurachmad) mengatakan mewakili Anas?" tanya jaksa. "Iya betul," jawab Reny.
Pembayaran kedua juga dilakukan tunai. Saat itu Reny menjemput Anas dekat rumahnya. "Pak Nurachmad sudah siap di dekat rumah Anas bawa uang," ujar Reny menyebut duit langsung disetor ke Bank BCA.
Proses balik nama akte kepemilikan rumah dilakukan notari Harizantos. "Yang milihin notaris dari pihak Anas," sambugnya.
Dalam akte nilai pembelian rumah menurut Reny tidak sama dengan nilai transaksi. "Yang pasti nggak sama dengan nilai transaksinya," kata dia. "Anas juga tahu NJOP-nya beda," imbuh Reny.
(fdn/jor)