Kuasa hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya, berharap hakim MK mempertimbangkan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU yang sedang diproses DKPP dalam putusan nanti.
"Ini kan menurut kami sistem peradilan penyelenggara pemilu itu harus terpadu. Harapan kita MK membuat preseden baru yang juga mempertimbangkan apa yang disebut dengan legal behavior," ucap Firman di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan etik tersebut adalah soal pembukaan kotak suara yang dianggap tim Prabowo melanggar UU dan etik penyelenggara. MK telah mengizinkan pembukaan kotak namun tanggal 8 di tengah proses sidang.
"Tadi kita sampaikan bukti harus dipisahkan antara yang dibuka sebelum tanggal 8 dan sesudah," ujarnya.
"Tidak mungkin MK mengeluarkan ketetapan tanggal 8 itu soal pembukaan kotak suara kalau tidak ada perlunya, pasti ada kesalahan," imbuh Firman.
Sementara, hakim MK Hamdan Zoelva pernah menyatakan masalah etik itu berada di luar MK meski prosesnya sidangnya bersamaan. MK akan membacakan putusannya pada Kamis (18/8) mendatang.
(bal/ndr)











































