Polri Diminta Tak Ragu Pecat Anggota yang Terlibat Suap Judi Online

Polri Diminta Tak Ragu Pecat Anggota yang Terlibat Suap Judi Online

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 19:20 WIB
Polri Diminta Tak Ragu Pecat Anggota yang Terlibat Suap Judi Online
Jakarta - Kepolisian Negara RI diminta tak ragu memecat dua anggotanya yang diduga menerima suap dari tersangka judi online. Dua anggota polisi itu adalah AKBP MB dan anak buahnya AKP DS yang saat ini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipecat.

"Jika memang keduanya terbukti bersalah menerima suap seperti yang disangkakan, Kapolri Jenderal Sutarman jangan ragu memecat mereka. Tindakan tersebut sangat memalukan dan sudah mencoreng nama Polri," kata pengamat kepolisian Aqua Dwipayana saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/8/2014).

Apalagi menurut dia saat ini Kepolisian berusaha berbenah untuk menjadi baik agar keberadaannya diterima masyarakat. "Masih ada anggotanya yang tidak amanah. Bahkan perilakunya menurunkan citra institusi tersebut," tambah Aqua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Polri, lanjut Aqua, jumlahnya banyak yakni lebih dari 400 ribu orang. Sehingga jika ada anggota yang tidak amanah dipecat, bagi Polri pada dasarnya tidak ada masalah. Masih banyak anggota Polri yang profesional, berintegritas, dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh dedikasi dan sungguh-sungguh.

Mereka jika diberi kepercayaan tidak akan menyalahgunakannya. AKBP MB dan AKP DS dinyatakan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari seorang bandar judi online dengan inisial Al. Uang suap sebesar Rp 60 juta diberikan Al kepada AKP DS di lapangan parkir Mapolda Jabar.

Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pembukaan 2 rekening yang sebelumnya telah ditutup polisi terkait kasus perjudian online. Penerimaan tersebut adalah yang ketiga setelah sebelumnya AKP DS pernah menerima uang sebesar Rp 240 juta dan Rp 70 Juta.

Sebelumnya, sekitar Juli 2014, AKBP MB diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari AD dan T dengan masalah yang sama yakni pembukaan rekening yang sudah diblokir terkait kasus judi online. Serah terima uang tersebut dilakukan AKBP MB di kediamannya di Kota Wisata Desa Ciangsana, Bogor.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan kejahatan yang dilakukan AKBP MB dan AKP DS. Penyidikan dilakukan oleh dua direktorat, yaitu Direktorat Tipikor dan Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) di Sub Direktorat Cyber Crime, dan pencucian uang (money laundering).

Menurut Aqua yang juga anggota tim pakar Seleksi Menteri detikcom ini, perilaku kedua perwira tersebut ironis sekali. Mereka yang seharusnya berada di garda depan untuk menegakkan hukum dan memberantas semua pelanggaran hukum justru ikut membantu melegalisasikan pelanggaran tersebut.

Kandidat doktor Komunikasi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung ini menyarankan agar penyelidikan kasus tersebut dituntaskan. Termasuk mengusut dugaan kemungkinan kasus ini melibatkan anggota Polda Jabar lainnya. Aqua juga meminta pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan.




(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads