Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail, meminta waktu dua hari untuk perbaikan bukti tersebut. Namun, MK hanya mau mengabulkan perbaikan paling lambat Selasa (19/8) besok.
"Hari ini sinkronisasi dari tim-tim supaya ini jadi lengkap semuanya. Ada kurang lebih 18 butir yang kita simpulkan," ucap kuasa hukum Prabowo Didi Supriyanto di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inti poinnya kan kalau kita simpulkan TPS pemungutan suara ulang, itu kan harus ditunjuk locusnya. Sehingga kalau ribuan TPS maka akan ada ribuan lembar (kesimpulan)," lanjut Didi.
Pihaknya menerangkan, soal bukti dan kesimpulan yang akan diserahkan, tentu paling banyak adalah soal DPKTb yaitu pemilih yang mencoblos dengan KTP.
"Sesuai konstitusi bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan luber dan jurdil. Dari situ kemudian kita kupas satu-satu mana yang masuk di kategori ini secara konstitusi atau tidak," ujarnya.
"Yang enggak kita kasih catatan. Kita perkuat dengan bukti, keterangan saksi fakta dan keterangan saksi ahli," imbuh politisi PAN itu.
Dalm persidangan yang berlangsung hanya sekitar 30 menit tadi siang, MK mengesahkan seluruh bukti. Namun bukti yang diajukan Prabowo-Hatta dan KPU belum lengkap.
(iqb/mok)











































