Ini terjadi ketika Anas bertanya ke istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni soal pimpinan perusahaan yang punya otoritas untuk pengeluaran uang. "Otoritas untuk dana operasional yang kecil itu Pak Nazar. Kalau untuk pengeluaran proyek besar ke Pak Anas sendiri," sebut Neneng dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8/2014).
Keterangan Neneng dikonfirmasi Anas ke Rosa. "Saudara saksi siapa yang punya otoritas untuk mengeluarkan uang di Anugrah atau Permai?" tanya Anas.
"Ya pimpinan itu," jawab Rosa. Namun Rosa diam tidak melanjutkan jawabannya.
"Saksi sudah disumpah, siapa yang berwenang mengeluarkan uang? Atau barangkali kursi digeser sedikit barangkali takut?" lanjut Anas karena posisi kursi Rosa bersebelahan dengan Neneng.
"Pak Nazar dan Bu Neneng," jawab Rosa pelan.
Wewenang Nazar dan Neneng dalam pengeluaran duit kas Grup Permai juga diamini mantan Wakil Direktur Keuangan Yulianis dan karyawan lainnya Oktarina Furi. "Pak Nazar dan Bu Neneng," jawab Oktarina.β
(fdn/fjp)











































