Istu mengatakan awalnya 10 anggota diperiksa terkait pungli di Jembatan Comal, tujuh di antaranya terbukti melakukan pungli, sedangkan tiga lainnya adalah anggota Sabhara Polres Pemalang tidak terbukti pungli namun tetap mendapat sanksi disiplin.
"Yang tiga kena sanksi juga. Mereka regu dari Sabhara, tidak terbukti tapi dia tidak datang (bertugas), itu malah melanggar juga," Kata Istu saat ditemui detikcom di kantornya, Senin (18/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi serupa juga akan dikenakan pada dua oknum Polrestabes Semarang yang tertangkap dan terbukti pungli di Pos Kalibanteng Semarang hari Jumat (15/8) lalu.
Istu menambahkan pungutan liar yang dilakukan oknum membuat dirinya kecewa karena peringatan dan imbauan agar tidak melakukan pungli terus dilakukan. Tidak hanya oknum, masyarakat pun juga harus menyadari pungli itu salah karena selama ini banyak sopir truk yang tiba-tiba turun di dekat pos dan meletakkan uang di meja lalu langsung pergi.
"Tidak ada yang meminta tiba-tiba sopir meletakkan uang. Kasihan jika anggota yang sudah bekerja sungguh-sungguh tiba-tiba tertangkap tangan dengan uang yang diletakkan sopir itu," tandasnya.
Menurut Istu, mental masyarakat juga perlu diluruskan agar tidak memberikan uang untuk menyuap. Maka ia meminta Kasat Lantas untuk memasang spanduk di pos lantas berisi himbauan yang berbunyi penerima atau pemberi suap akan terkena pidana.
"Agar tidak ada lagi pemberi suap dan yang menerima," tegasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan anggota lantas dan memerintahkan agar tidak melakukan penilangan di dalam pos sebagai antisipasi suap.
"Kalau melakukan tilang di luar pos. Kalau motor ya di atas jok. Kecuali hujan, baru boleh di dalam," tandasnya.
Terkait dua anggotanya yang terbukti melakukan pungli, ia sudah melakukan tindakan tegas dengan memutasinya. "Sekarang jadi staf di Polrestabes," tegasnya.
(alg/try)