Golkar Coret Nusron dan Agus Gumiwang dari DPR Terpilih, Ini Aturannya

Golkar Coret Nusron dan Agus Gumiwang dari DPR Terpilih, Ini Aturannya

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 16:14 WIB
Jakarta - DPP Golkar mengirim surat ke KPU meminta pencoretan Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita dari anggota DPR terpilih yang mbalelo mendukung Jokowi-JK. Perihal penggantian anggota DPR terpilih tersebut diatur di UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Aturannya ada di UU," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Senin (18/8/2014).

Aturan tersebut terdapat dalam BAB XI tentang penggantian calon terpilih, tepatnya di pasal 220. Berikut aturannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya.

(4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads