"Dalam kesimpulan kita, mungkin di atas 2.000 lembar bukti. Terus kita usahakan keseimbangan alat bukti dalam kesimpulan," ucap kuasa hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya usai sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Senin (18/8/2014).
Kesimpulan dimaksud adalah penjelasan pihak Prabowo-Hatta atas seluruh proses persidangan terutama dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kesimpulan ini juga untuk menguatkan dalil-dalil yang sudah diajukan.
"Kita besok di kesimpulan diantaranya adalah C1, DPKTb, rekaman video, termasuk kita juga bisa mengajukan bukti lawan terhadap kesaksian ahli," paparnya soal berkas yang akan dilengkapi besok.
Ia mencontohkan, bukti untuk meng-counter kesaksian ahli itu di antaranya soal penjelasan saksi ahli KPU Harjono yang mengatakan kotak suara adalah properti milik KPU. Sehingga KPU tak perlu izin siapapun untuk membukanya.
"Menurut kami bukan properti karena itu dokumen negara, jadi bahasa Pak Harjono itu bias. Kira-kira kaya gitu," tuturnya.
"Itu argument tambahan yang kita sampaikan dalam alat bukti, termausk nanti dikonklusinya. Jadi ada buku yang menunjukkan kalau itu bukan property," tegas Firman.
Sebelumnya, MK telah mengesahkan seluruh alat bukti yang diajukan pihak Prabowo-Hatta, KPU dan Jokowi-JK. Namun bukti milik Prabowo-Hatta dan KPU kurang lengkap, sehingga bisa dilengkapi hingga Selasa (18/8) besok.
(bal/ndr)











































