"Pendaftaran diterima oleh panitia selambat-lambatnya tanggal 3 September 2014 jam 16.00 WIB dengan sejumlah lampiran," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam pernyataannya, Senin (18/8/2014).
Ada 10 berkas lampiran yang harus disiapkan oleh para pendaftar. Berkas-berkas tersebut antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan / instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
4. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;
5. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm);
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2);
9. Daftar harta kekayaan (formulir F3);
10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila
terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4);
b. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);
Berkas Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Ada pun syarat-syarat untuk menjadi pimpinan KPK, sebagai mana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK antara lain:
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang
Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam
puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014);
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(fjp/nrl)