Kapolri Perintahkan Polda Antisipasi Perdagangan Anak Aceh
Senin, 03 Jan 2005 18:22 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menginstruksikan kepada seluruh Polda se-Indonesia khususnya yang berdekatan dengan daerah bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumut untuk mengantisipasi perdagangan anak-anak pengungsi korban bencana tersebut. "Instruksi secara tertulis sudah dikirimkan pagi tadi ke seluruh Polda khususnya Polda Sumut, Riau, Sumsel, termasuk Jakarta dan kota besar lainnya agar mewaspadai child trafficking person," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (4/1/2005).Mabes Polri sudah menemukan indikasi adanya sejumlah kelompok atau orang-orang tertentu yang memanfaatkan situasi di bencana untuk bisnis jual beli anak. Menurut Suyitno, setidaknya, ada 3 macam modus perdagangan anak. Pertama, mengatasnamakan yayasan untuk memelihara atau menyalurkan anak-anak yatim piatu untuk diadopsi orang-orang tertentu. Kedua, dengan mengaku keluarga, kerabat, famili bahkan relawan untuk memelihata anak-anak tersebut. Ketiga, mereka yang mengaku orang yang bisa mengasuh dan mengadopsi anak-anak tersebut. Untuk langkah awal, Mabes Polri menugaskan posko-posko pengungsi atau penampungan seperti di Banda Aceh Medan dan Pidie untuk meneliti kembali data anak-anak yang diungsikan atau diambil oleh keluarganya. "Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak percaya begitu saja pada orang-orang yang mengatasnamakan yayasan atau wali kepada anak-anak di tempat pengungsi," kata Suyitno. Mengenai nasib anak-anak yatim piatu sedang dirapatkan oleh jajaran Kementerian Kesra. Sementara mereka ditampung dan dipelihara negara. Suyitno menegaskan, para pelaku perdagangan anak bisa dihukum dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(iy/)











































