Koordinator bidang hukum ICW, Emerson Yuntho, mengatakan, berdasarkan hasil kajian banyak ditemukan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bermasalah ketika bersidang di pengadilan negeri. Kebanyakan para hakim berlaku profesional di pengadilan tipikor tetapi tidak berlaku profesional saat bersidang di pengadilan negeri.
"Kita mencatat kriteria hakim tipikor terutama di Jakarta seperti itu. Banyak hakim yang berlaku baik saat sidang koruptor, tapi di pengadilan negeri bermasalah," ujar Emerson, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (18/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi, saat di pengadilan negeri dia tidak profesional. Misalnya kasus narkoba yang harusnya divonis seumur hidup atau mati dengan jumlah barang bukti yang banyak cuma divonis di bawah 10 tahun," ujarnya.
"Selain itu, ada juga kasus pidana ringan seperti pencurian ringan, tapi yang memutus cuma 1 hakim tunggal. Padahal 2 anggota majelisnya ialah hakim tipikor, cuma karena kasus kecil dia tidak mau datang jadinya diputus majelis tunggal. Ini kan menyalahi prosedur," ujarnya.
Emerson menganggap, hakim-hakim ini berlaku baik di tipikor karena kasusnya merupakan isu publik. Di samping itu, kasus korupsi juga diawasi oleh media massa. Untuk itu dia akan meminta MA supaya para hakim pengadilan tipikor mengurus masalah korupsi saja.
"Tapi MA itu selalu bilang kekurangan SDM, padahal kan tiap tahun rekruitmen. Jumlah hakim juga sudah 8 ribuan," pungkasnya.
(rvk/asp)











































