"Di samping buki yang tidak lengkap, dari argumentasi dan fakta hukum dipersidangan saya meyakini akan ditolak," kata Sirra Prayuna kepada detikcom, Senin (18/8/2014).
Sirra mengatakan, dari dalil permohonan Prabowo-Hatta yang diajukan ke MK saja sudah bisa diprediksi putusan mahkamahnya. Misal soal DPKTb atau pemilih menggunakan KTP yang paling banyak dipersoalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilih dijamin konstitusi atas kerahasiaan hak pilihnya, sehingga kita tidak tahu siapa yang diuntungkan dengan DPKTb," imbuh Sirra.
Padahal menurutnya, DPKTb itu diterapkan guna memfasilitasi pemilih yang tak terdata DPT untuk mencoblos dengan KTP. Hal itu dikuatkan dengan putusan MK nomor 102 tahun 2009.
"Dari data dan saksi yang diajukan yang menyatakan terjadi pelanggaran terstruktur sistematis, dan masif, saya kira sulit pemohon untuk membuktikan dalilnya," tegas Sirra.
Sebelumnya, MK mengumumkan hasil verifikasi bukti yang diajukan Prabowo-Hatta, ada 3 hal yang perlu dikoreksi. Pertama, bukti yang diajukan ada 3 versi, kedua ada bukti ganda untuk dalil yang sama. Ketiga, ada dalil yang tidak disertai dengan bukti fisiknya. MK memberi waktu hingga Selasa (19/8) besok untuk Prabowo-Hatta melengkapi dan memperbaiki buktinya.
Lalu apakah gugatan Prabowo-Hatta bakal kandas?
(van/nrl)











































