Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang Warga Negara Indonesia sindikat peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebesar 6.566,9 gram sabu.
Tersangka tersebut adalah Alex (39) warga Surabaya, Jawa Timur dan Endang Kosasih alias Nico (39) warga Kampung Cijujung Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Keduanya ditangkap secara terpisah.
"Kedua ditangkap di dua temโpat terpisah. Di Surabaya dan Cianjur," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Dedi Fauzi Elhakim dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (17/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada dua koli yang banyak barang-barang berupa ransel, lebih dari 50 ransel, 14 ransel di antaranya kita temukan narkotika golongan I jenis Methamphetamine kurang lebih 6.566,9 kg yang akan dikirim ke Jakarta," beber Dedi.
Berdasarkan pengakuan Alex, paket narkoba tersebut diambil atas tawaran Nico yang berada di Cianjur. Petugas kemudian mengamankan Nico pada hari Jumat (15/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Alex dikendalikan oleh Nico, Nico di Cianjur, dia yang mengendalikan. Ternyata Nico dikendalikan seorang napi penyeludup internasional, di salah satu LP yang ada di Indonesia," katanya.
โKendati begitu, Dedi belum bersedia menyebut di LP mana WNA Afrika tersebut ditahan. Nico sendiri merupakan residivis atas kasus kepemilikan putaw dengan hukuman 8 tahun penjara. Nico masih menjalani pembebasan bersyarat denga sisa masa 4 tahun lagi. Petugas BNN Masih mengembangkan kasus ini.โ (idh/mok)











































