"Saya minta kepada teman-teman agar tidak ambisius. Ada mekanismenya kalau ingin jadi ketua umum. Kalau tidak sabar ya nanti akan dijatuhkan juga," ujar Dimyati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Dimyati yang juga Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dalam AD/ART PPP dinyatakan kader yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dilengserkan dari jabatannya. Dia menjelaskan beberapa hal yang bisa membuat kader PPP lengser adalah berhalangan tetap karena sakit berkepanjangan sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati pun kembali mengingatkan kalau ada pihak yang menginginkan SDA mundur harus lewat mekanisme resmi. Dia mengatakan agenda Muktamar bisa dijadikan wadah untuk menyampaikan aspirasi desakan mundur untuk SDA.
"Itu kan mundur ada mekanismenya. Tidak segampang itu. Perlu diluruskan. Jangan lah mendesak mundur ketum dalam waktu dekat ini. Sebentar lagi kita Muktamar, maka lewat Muktamar saja supaya landingnya soft. Itu (Muktamar) bisa tahun ini, bisa 2015," ujarnya.
(hat/trq)











































