"Pengucapan vonis hari Kamis tanggal 21 Agustus pukul 14.00 WIB. Dengan demikian seluruh sidang dalam PHPU selesai," ucap Ketua MK Hamdan Zoelva sambil mengetuk palu menutup sidang hari ini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Sidang hari ini hanya berlangsung sekitar 30 menit. Dimulai pukul 10.10 WIB dipimpin Hamdan Zoelva yang didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.
Dalam persidangan, MK akhirnya mengesahkan seluruh bukti yang diajukan pihak Prabowo-Hatta, KPU dan Jokowi-JK. Namun hanya bukti milik Jokowi-JK yang sudah dinyatakan kengkap. Lainnya diberi waktu hingga Selasa (19/8) untuk melengkapi.
"Besok saat mengajukan kesimpulan langsung mengajukan juga perbaikan-perbaikan dan kepastian terhadap bukti yang ganda atau tidak ada," ucap Hamdan.
"Sidang dinyatakan ditutup," imbuhnya.
(iqb/mok)











































