"Selanjutnya saudara-saudara dapat menyerahkan kesimpulan sekaligus tadi perbaikan daftar bukti dan penyempurnaan bukti fisik," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Sidang dimulai pukul 10.10 WIB dan berakhir 10.40 WIB. Penyerahan perbaikan daftar bukti dan penyempurnaan bukti fisik paling telat Selasa (19/8) besok pukul 10.00 WIB. Berkas diserahkan langsung ke bagian kepaniteraan tanpa melalui proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti pihak Prabowo-Hatta dan KPU selaku pihak pemohon dan termohon dinyatakan lengkap bersyarat. Sementara itu bukti kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait dinyatakan lengkap tanpa syarat apapun.
(rna/rmd)











































