Sidang berlangsung Senin (18/8/2014) mulai pukul 10.10 WIB. Awalnya majelis berpendapat ada dokumen bukti Pihak Terkait (PT) yang kurang, yaitu PT11.
Namun, Sirra Prayuna, selaku anggota tim kuasa hukum Jokowi-JK menyatakan PT11 tersebut telah diserahkan kepada kepaniteraan. Hanya saja sempat terselip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, dengan demikian bukti pihak terkait dinyatakan lengkap," tutur ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat persidangan.
Bukti PT11 berisi surat keterangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan politik uang yang menjerat Wakil Bupati Purbalingga.
"Bukti PT1-12 sudah lengkap. Sudah dikonfirmasi kepada majelis hakim, awalnya dianggap tidak ada. Padahal sudah kita serahkan sejak 13 Agustus 2014," ujar Sirra usai persidangan.
(rna/fjp)











































