"Kita merujuk pada UU MD 3 yang baru," kata Wasekjen Golkar Nurul Arifin saat ditanya kesiapan partainya berebut kursi Ketua DPR dengan PDIP. Nurul menyampaikan hal tersebut saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/8/2014).
Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) memang memuat aturan baru terkait posisi Ketua DPR. Jika sebelumnya kursi panas itu otomatis dimiliki oleh parpol pemenang pemilu, dalam UU MD3 yang baru tidak lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama lainnya Fadel Muhammad," ujar Nurul.
Golkar akan mengandalkan kekuatan parpol koalisi pendukung Prabowo-Hatta untuk meloloskan Setya. Jika komposisi koalisi parpol Pilpres tak berubah hingga DPR baru dilantik nanti, maka Golkar berpeluang merebut kursi Ketua DPR dari PDIP.
(trq/van)











































