Berikut 5 fakta peradilan sesat yang dialami Sri seperti dirangkum detikcom, Senin (18/8/2014):
1. Sri Orang Miskin
Sri di rumahnya (angling/detikcom)
|
Di rumah bercat kuning itu, mereka kembali berkumpul bersama setelah Sri bebas. Kontrakan sederhana di sebuah gang kecil. Bahkan untuk perabotan tamu pun mereka tidak punya. Tamu yang datang harus duduk lesehan.
2. Penjara Membuat Keluarga Sri Terpuruk
Sri dan suaminya (angling/detikcom)
|
Salah satu anaknya harus drop out dari sekolah. Kehidupan keluarganya tergantung dari anak pertamanya yang bekerja di toko optik sebagai pramuniaga. Sri yang awalnya sebagai tulang punggung keluarga, sontak tidak bisa memberikan nafkah apa pun selama dipenjara.
Tidak hanya itu, anak-anak Sri pun mengalami kegoncangan kejiwaan. Mereka sudah tidak percaya lagi kepada institusi hukum, terutama kepolisian. Anak Sri mengaku traumatik melihat seragam polisi.
3. Tuduhan Hampa
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
|
Sri sempat dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dinaikkan menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Belum lagi ditambah denda Rp 2 juta.
Nah, untuk membayar denda itu, keluarga Sri harus utang sana-sini dengan harapan bisa lebaran bersama keluarga. Namun setelah dibayar, harapan itu sirna. Sebab Sri harus menghuni penjara 1 bulan lagi atau total Rp 13 bulan.
Titik cerah mulai dirasakan saat Sri dibebaskan oleh tri hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjadja, Suhadi dan Dr Salman Luthan pada Juli 2012.
4. Ganti Rugi Jauh dari Harapan
Sri Mulyati dan tim pengacara dari LBH Mawar Saron (angling/detikcom)
|
Atas apa yang dialaminya, lalu Sri pun menggugat negara. Didampingi LBH Mawar Saron lalu menggugat jaksa dan polisi. Yaitu supaya mengganti:
- Rp 1 juta sebagai uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983 pasal 9 ayat 1
- Rp 2 juta (uang denda yang telah dibayar) dan Rp 2.500 (biaya perkara)
- Rp 12 juta (gaji sesuai UMR Semarang x 13 bulan kerja).
Gugatan ini ditolak PN Semarang. Di tingkat banding, PT Semarang menganulir dan mengadili sendiri yaitu memberikan ganti rugi Rp 5 juta kepada Sri, mengembalikan denda yang telah dibayar Rp 2 juta Sri ke negara dan mengembalikan biaya perkara Rp 5 ribu yang telah dibayar Sri ke negara.
Vonis ini berkekuatan hukum tetap setelah MA tidak menerima kasasi jaksa pada 6 Januari 2014.
5. Salinan dan Uang Ganti Rugi Belum Diterima
Basrief Arief (ari/detikcom)
|
"Nggak papa. Ya mau bagaimana lagi," kata kuasa hukum Sri, Direktur LBH Mawar Saron, Guntur Perdamaian, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/8/2014).
Padahal, ganti rugi tersebut dirasa jauh dari rasa keadilan. 13 Bulan hidup di penjara dinilai sangat tidak pantas diganti dengan uang Rp 5 juta. Apalagi, hal itu telah menimbulkan kerugian immateril berupa traumatik, kebebasan dan nama baik serta martabatnya di masyarakat.
"Yang terpenting dari kasus ini adalah supaya menjadi pembelajaran bagi polisi dan jaksa lebih profesional. Menjadi cambuk supaya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Guntur.
Lantas apa kata Jaksa Agung Basrier Arief atas peradilan sesat ini?
"Saya tidak tahu," kata Basrief di sela-sela pidato kenegaraan Presiden SBY, pekan lalu.
Halaman 2 dari 6