Seperti yang dilansir oleh MK melalui situs resminya, Senin (18/8/2014). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Para hakim MK akan mengesahkan alat bukti perkara sengketa hasil Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh Prabowo-Hatta. Sidang ini digelar karena banyaknya alat bukti yang dihadirkan Prabowo-Hatta dan pihak termohon seperti KPU dan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang pengesahan ini, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara. "Itu jadwal persidangan kita tinggal internal hakim dan tunggu panggilan untuk vonis," kata Hamdan.
(vid/spt)