"Dia belum baca saja, langsung saya kasih PP nya tentang kesehatan reproduksi (biasanya disebut PP Aborsi). Saya jelaskan, aborsi itu memang dilarang kecuali dalam keadaan darurat medis," ucap Nafsiah di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Nafsiah menjelaskan, Aborsi bisa dilakukan bila bayi yang dikandung seseorang menjadi racun. Selain itu, aborsi yang masih dianggap tabu bisa saja dilakukan bila seseorang diperkosa. Tentunya itu harus dibuktikan lewat proses penyidikan di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nafsiah juga menegaskan pihaknya sudah melibatkan kepolisian, Ikatan Dokter Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pembuatan tersebut.
"Mereka semua terlibat karena PP ini sudah sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
(rvk/try)











































