Adiguna Sutowo Tidak Miliki Izin Senjata Api
Senin, 03 Jan 2005 17:35 WIB
Jakarta - Tersangka kasus penembakan di Fluid Bar Hotel Hilton Adiguna Sutowo tidak mempunya izin kepemilikan senjata api. Namun, polisi belum menyebut senjata api Adiguna adalah ilegal. "Dari data Badan Intelijen Kepolisian (BIK), dia tidak ada senpi (senjata api) di catatan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2005). Karena itu, polisi akan terus menyelidiki dan mencari siapa pemilik senjata itu sebenarnya dan didapatkan dari mana. "Kita sekarang sedang menyelidiki itu senjata siapa, dapat dari mana, sekarang ada di mana, dan diserahkan kepada siapa," kata Suyitno yang mengaku memback-up penyelidikan Polda Metro Jaya. Tindakan yang dilakukan Polri saat ini, kata Suyitno, mengupayakan uji laboratoris kriminalistik di laboratorium forensik untuk menyelidiki proyektil maupun peluru asal senjata api tersebut. Suyitno juga menegaskan, meski pistol yang dibawa tersangka belum ditemukan, namun Polri memiliki bukti kuat bahwa Adiguna pelaku penembakan yang menewaskan pelayan bernama Yohanes Brachmans Haerudy Natong (Rudy) itu. Selain dari keterangan saksi, juga ditemukan sejumlah bukti bercak darah di baju Adiguna. "Keterangan saksi di TKP, ada yang melihat bahwa Adigunalah pelaku penembakan. Ini diperkuat dengan ditemukannya bercak darah di baju Adiguna, handuk dan di tisu, yang ditemukan di kamar Adiguna nomor 1564. Ini membuktikan saat kejadian, dia berada di situ, bersama seorang perempuan berinisial F, T, dan ADS," ujarnya.
(asy/)











































