Uji Materi TPPU Akil Mochtar Disidang MK Usai Sengketa Pilpres

Uji Materi TPPU Akil Mochtar Disidang MK Usai Sengketa Pilpres

- detikNews
Minggu, 17 Agu 2014 14:07 WIB
Uji Materi TPPU Akil Mochtar Disidang MK Usai Sengketa Pilpres
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melakukan uji materi UU Pencucian Uang. MK akan menyidangkan uji materi itu usai persidangan sengketa Pilpres 2014.

"Ya setelah kita selesai putusa Pilpres ini lah," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2014).

Hamdan menegaskan tak akan mengistimewakan gugatan itu meski yang mengajukan adalah mantan Ketua MK. Dia akan menindaklanjuti gugatan itu selayaknya gugatan lain yang diajukan ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan proses, tidak ada yang diistimewakan," ujarnya.

Diketahui ada sekitar delapan pasal di UU TPPU yang diujimaterikan. Dasar pengajuan gugatan ini karena pasal undang-undang tersebut dirasa tidak sesuai dengan frasa keadilan.

"โ€ŽMengenai 'frasa yang diduga' itu kita uji materikan. Kami menilai pasal tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).

Adardam berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Dengan UU Tipikor, kata Adardam, sudah cukup untuk melakukan perampasan.

"Tidak terkait dengan TPPU Pak Akil, ini diajukan terlepas dari kasus itu," lanjutnya.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads