"Ya setelah kita selesai putusa Pilpres ini lah," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2014).
Hamdan menegaskan tak akan mengistimewakan gugatan itu meski yang mengajukan adalah mantan Ketua MK. Dia akan menindaklanjuti gugatan itu selayaknya gugatan lain yang diajukan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui ada sekitar delapan pasal di UU TPPU yang diujimaterikan. Dasar pengajuan gugatan ini karena pasal undang-undang tersebut dirasa tidak sesuai dengan frasa keadilan.
"โMengenai 'frasa yang diduga' itu kita uji materikan. Kami menilai pasal tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).
Adardam berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Dengan UU Tipikor, kata Adardam, sudah cukup untuk melakukan perampasan.
"Tidak terkait dengan TPPU Pak Akil, ini diajukan terlepas dari kasus itu," lanjutnya.
(trq/trq)











































