2.549 Napi Terima Remisi dan Bebas, Wamenkum: Tidak Ada Napi Korupsi

2.549 Napi Terima Remisi dan Bebas, Wamenkum: Tidak Ada Napi Korupsi

- detikNews
Minggu, 17 Agu 2014 10:33 WIB
2.549 Napi Terima Remisi dan Bebas, Wamenkum: Tidak Ada Napi Korupsi
Dok Detikcom
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada 74.468 narapidana. 2.549 Napi di antaranya langsung dinyatakan bebas. Kendati begitu, tidak ada narapidana kasus korupsi yang dapat langsung menghirup udara bebas.

"β€ŽTerkait tindak pidana korupsi, masalah di sini kan tindak khusus pada siapa, yang penting dia memenuhi syarat. Kami punya PP 99/2012, terkait remisi kejahatan khusus. Untuk terkait PP 99, memang syaratnya lebih ketat dan berat. Terkait PP 99 ini tidak ada yang memenuhi syarat," ujar Wamenkum HAM, Denny Indrayana, di kantornya, Minggu (17/8/2014).β€Ž
β€Ž
Saat ditanya apakah ada napi korupsi yang mendapat remisi, Denny menjawab seperti ini:

"Kalaupun ada yang mendapat remisi, itu terkait PP 98 yang lebih longgar. Kapan batas waktunya itu teknis, kalau putusannya sebelum 12 Nov 2012, itu PP 99 karena belum ada yg memenuhi syarat, maka tidak mendapatkan korupsi. Tidak ada yang memenuhi syarat yang putusannya setelah Nov 2012 tidak mendapatkan remisi. Ada 74.468, kami tidak memperhatikan orang per orang," papar Denny.β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini yang bebas, ada nggak yang korupsi? "Nggak ada yang langsung bebas," tutupnya.

(idh/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads