74 Ribu Napi di Indonesia Dapat Remisi, 2.549 Orang Langsung Bebas

74 Ribu Napi di Indonesia Dapat Remisi, 2.549 Orang Langsung Bebas

- detikNews
Minggu, 17 Agu 2014 08:37 WIB
74 Ribu Napi di Indonesia Dapat Remisi, 2.549 Orang Langsung Bebas
Menkum HAM Amir Syamsuddin secara simbolis memberikan remisi (Idham K/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 74.468 narapidana di seluruh Indonesia mendapat pengurangan masa pidana atau remisi. Ada 2.459 narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

"Sebanyak 71.919 narapidana mendapat RU 1 atau masih menjalani hukuman, dan 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas atau RU II, karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam upacara peringatan hari kemerdekaan RI di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Minggu (17/8/2014).

Narapidana yang ada di wilayah Jawa Barat merupakan yang terbanyak mendapatkan remisi umum yaitu 11.369 orang dimana 374 di antaranya langsung bebas. Kemudian disusul DKI Jakarta sejumlah 6.945 orang, sebanyak 205 mendapat RU II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan Jawa Timur ada 6.802 nara pidana yang mendapat remisi umum, sementara 325 di antaranya dapat menghirup udara bebas‎. Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga 6 bulan," kata Amir.

(idh/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads