Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya segera mengambil tindakan setelah dua oknum tersebut selesai diperiksa Propam Polda Jateng. Rencananya, Senin (18/8) mendatang keduanya akan dimutasi.
"Pemeriksaan sudah selesai. Langsung akan saya mutasi besok Senin. Dua-duanya, tidak main-main, langsung tindak tegas," kata Djihartono saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tidak jauh dari pos, tim Propam melihat ada sopir truk. Setelah ditanya, sopir tersebut mengaku ditilang dan dimintai uang Rp 750 ribu oleh oknum polisi di sana. Propam Polda kemudian membawa lima polisi yang berada di pos dan memeriksanya.
Dari lima oknum tersebut, dua di antaranya bersalah yaitu Aiptu S dan Brigadir E. Aiptu S bersalah karena menerima uang Rp 25 ribu dari sopir. Meski demikian masih didalami apakah Aiptu S yang meminta atau sopir tersebut yang tiba-tiba memberi. Sedangkan Brigadir E bersalah karena menilang dan meminta uang Rp 750 ribu kepada sopir truk, namun ternyata sopir truk tidak memiliki uang sebesar itu dan oknum tersebut melarang sopir truk melanjutkan perjalanan.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Supriyatna. Dua oknum itu akan menjalani hukuman disiplin, sedangkan penegakan hukumnya diserahkan kepada ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolrestabes Semarang.
"Sudah selesai diperiksa. Tiga orang lainnya hanya saksi," tandas Hendra.
(alg/mok)










































