Bila Anda berkendara di jalan pasti ada saja melihat satu dua pengendara mobil yang memodifikasi nomor kendaraannya. Diotak-atik nomor pelatnya hingga bisa dibaca atau unik. Entah apa tujuannya, semoga saja mereka tahu kalau itu merupakan pelanggaran lalu lintas.
Beberapa pembaca mengirimkan foto-foto nopol yang tak 'cantik' itu lewat pasangmata.com, Sabtu (16/8/2014). Aneka rupa modifikasi yang dilakukan, tak diketahui apa motifnya.
Pihak kepolisian juga pernah menyampaikan mereka yang membuat tak 'cantik' pelat mobilnya bisa dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar bisa dikenai denda Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau sudah jelas aturannya, tetap saja banyak di jalan bersliweran mobil dengan pelat tak 'cantik' itu. Padahal mereka dari kalangan terdidik kelas menengah atas, yang pasti tahu soal aturan.
Bagaimana menurut Anda mengenai mereka yang memakai Nopol tak 'cantik' itu?
(ndr/mad)











































