"DPK ini makhluk baru, baru muncul pada Pileg 2014. Saya sejak awal menolak DPK karena dalam UU kita hanya mengenal satu daftar yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata pakar hukum dan pemerhati pemilu, Said Salahuddin, pada diskusi bertajuk 'Pilpres Belum Beres' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Diskusi ini dihadiri juga oleh mantan anggota KPU Chusnul Mariyah, Tim Kuasa Hukum Jokowi JK yakni Taufik Basari, dan Tim Kuasa Hukum Prabowo Hatta Didik Supriyanto.
Cara memilih para warga negara dengan hanya menyertakan KTP saja, tanpa Kartu Keluarga (KK), dipandang Said tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102. Apalagi, ada pula peraturan bagi warga (DPK) yang ingin mencoblos harus menyertakan surat dari Kelurahan dan Kepala Desa, ini rawan politik kepentingan.
"Lagipula KPU memakai surat keterangan domisili Lurah dan Kepala Desa. Padahal kita tahu Lurah dan Kepala Desa ini paling sering dimobilisasi (oleh pihak calon yang berlaga di Pilpres 2014)," ujar Said.
(dnu/aan)











































