Melihat kompetensi saksi-saksi ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi menilai bahwa peluang kemenangan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014 terbuka lebar. Lantaran, Keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.
"Peluang kemenangan tim Prabowo Hatta itu terbuka lebar dalam konteks bahwa hakim MK tidak boleh berpikiran dalam konteks sektoral dan tidak melihat dalam konteks paradigma hukum yang sifatnya operasional tetapi lebih melihat yang lebih substansial," kata Prof Juajir Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya MK oleh saksi-saksi ahli dari Prabowo itu diharapkan bisa secara substansial masuk kedalam inti persoalan yaitu penegakan konstitusi. Jadi Ini adalah sebuah proses persidangan di MK maka alat ukurnya itu adalah konstitusi, nah sejauh mana nilai konstitusi itu berjalan dalam proses pemilu yang berlangsung," jelasnya.
Selain itu juga, Prof Juajir juga menuturkan, nilai-nilai konstitusi dapat disebut sebagai nilai demokrasi. Karena, demokrasi yang terjadi di dalam proses pemilu itu adalah demokrasi untuk menegakkan kedaulatan rakyat.
"Nah kalau penegakan kedaulatan rakyat dicederai dengan penyelenggara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak benar maka hakikat kedaulatan rakyat sudah tercemari. Dan bila kedaulatan rakyat sudah tercemari maka penegakan kostitusi itu tidak berjalan," tukasnya.
Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta mendalilkan kecurangan masif di 33 provinsi dan juga menyoal kesalahan rekapitulasi akibat sekitar 46.000 dokumen C1 ilegal. Serta, juga menilai proses pilpres 2014 cacat hukum.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga mendalilkan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh penyelenggara dengan cara mobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pengondisian hasil, politik uang, penyelenggara yang mencoblos surat suara, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
(zal/mpr)











































