"Bahwa di beranda KPU form D1 tidak diumumkan di situs KPU. Memang peraturan KPU rekap berjenjang. Nah ini problem pemilu ke pemilu. D1 tidak ada jadi bahan pertanyaan," ucap Dwi di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
"Ketika D1 tidak diumumkan maka relasi C1 dengan DA1 bermasalah. Angka-angka DA1 dari manual benar sdang bergerak, tapi info relasinya dari pengumuman KPU," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kaget ketika C1 ada statement yang menyatakan bahwa data hasil C1 dari kab/kota adalah hasil yang telah dplenokan dan bukan merupakan hasil final," tuturnya.
"Ini menurut saya seolah bahwa angka-angka yang ada 9 Juli (pemungutan suara) bukan hasil final nasional, yang final 22 Juli (rekap nasional) karena data dapat berubah pada pleno tingkat di atasnya," imbuh Dwi.
Terhadap dua dalil tersebut, KPU pernah menyatakan, soal D1 tidak dipublikasi karena terkait masalah teknis yaitu pengumpulan data dan waktu. Sementara soal C1 scan bukan final karena bisa dikoreksi pada rekap tingkat atasnya.
(iqb/mpr)











































