"Kita lihat kondisi MK dulu. (Putusan dibacakan) Tanggal 21 Agustus sore. Kira-kira kalau MK tanggal 22 Agustus jadi kita lihat nanti kalau nggak 21 Agustus sore atau 22 Agustus siang," kata pimpinan majelis Jimly Asshiddique usai sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014) malam.
Jimly menilai semua pihak meras puas dalam sidang yang diadakan selama 5 hari tersebut. Kemudian selanjutnya, DKPP akan bermusyawarah mengenai apakah pihak-pihak yang diadukan itu melanggar kode etik atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan putusan DKPP ini dibacakan dengan MK menjadi solusi bukan sekedar pecat-pecat orang dan menyelesaikan masalah pilpres ini sekaligus memberi pendidikan politik," sambung mantan Ketua MK itu.
(dha/mpr)