DKPP Akan Sesuaikan Jadwal MK untuk Bacakan Putusan soal Kode Etik

DKPP Akan Sesuaikan Jadwal MK untuk Bacakan Putusan soal Kode Etik

- detikNews
Sabtu, 16 Agu 2014 00:10 WIB
Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah usai. Majelis akan merapatkan hasil sidang dan membacakan putusannya disesuaikan dengan jadwal Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita lihat kondisi MK dulu. (Putusan dibacakan) Tanggal 21 Agustus sore. Kira-kira kalau MK tanggal 22 Agustus jadi kita lihat nanti kalau nggak 21 Agustus sore atau 22 Agustus siang," kata pimpinan majelis Jimly Asshiddique usai sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014) malam.

Jimly menilai semua pihak meras puas dalam sidang yang diadakan selama 5 hari tersebut. Kemudian selanjutnya, DKPP akan bermusyawarah mengenai apakah pihak-pihak yang diadukan itu melanggar kode etik atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal kami bermusyawarah mana yang terbukti dan tidakk lalu kira-kira apa terbukti melanggar kode etik sanksinya apa," ucapnya.

"Kita harapkan putusan DKPP ini dibacakan dengan MK menjadi solusi bukan sekedar pecat-pecat orang dan menyelesaikan masalah pilpres ini sekaligus memberi pendidikan politik," sambung mantan Ketua MK itu.

(dha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads