Persoalan buka kotak suara masih primadona jadi topik utama dalam sidang kode etik kelima malam ini. Tim Prabowo-Hatta mencecar saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU, Prof Harjono terkait langkah lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Katanya KPU tidak perlu minta izin, tapi MK bilang sejak ketetapan ini mengizinkan. Boleh nggak MK dinyatakan GR?" tanya Mahendradatta dalam sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014) malam.
"Apakah itu (MK) tindakan galau?" celetuk anggota tim Prabowo-Hatta lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buktinya MK juga tidak harus merasa menjawab dan menjawabnya di persidangan. Ditanyakan pendapatnya yang dikeluarkan izin. Kan miskomunikasi," sambungnya.
Ucapan terakhir Harjono langsung memicu banyak pertanyaan yang siap ditembakkan lagi. Menyadari akan hal itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddique langsung buru-buru meredamkan.
"Berarti MK salah paham?" lanjut tim Prabowo-Hatta.
"Ya salah paham menurut saya," tanggap Hardjono.
"Kita tidak menilai MK. Beliau mantan hakim MK, saya juga. Ini pendapat pribadi Harjono," ucap Jimly menengahi.
Suasana yang sempat memanas kembali adem lagi. Namun, di penghujung kesaksian tim Prabowo-Hatta mulai naik pitam lagi dengan membawa-bawa MK.
Jimly pun kembali menegaskan agar pihak Pengadu tidak menilai MK karena bukan ranahnya.
"Kita tidak membahas MK. Prof Hardjono bukan hakim MK lagi. Nanti saudara bahas Akil lagi di sini," tutup Jimly yang disambut tawa seisi ruangan.
(aws/mpr)











































