"Saya berpendapat bahwa pembukaan kotak suara itu tidak tepat karena perkara sedang berjalan. Berdasarkan acara di MK, terbuka kemungkinan MK memerintahkan untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata Margarito saat menjadi saksi ahli dalam sidang kode etik DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
"Bagaimana dilakukan PSU kalau datanya sudah keluar. Bagaimana dijamin keabsahan dari data yang ada di dalam kotak itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa dicurigai tapi patut dipikirkan jangan-jangan tindakan itu dimaksudkan menghambat putusan PSU oleh MK karena berpikir kotak sudah terbuka," terang Margarito.
MK mengeluarkan izin pembukaan kotak suara pada 8 Agustus. Sementara, KPU Pusat sudah mengedarkan surat perintah ke seluruh KPU daerah untuk pembukaan kotak suara sejak 25 Juli, tepat saat berkas gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) tim Prabowo-Hatta didaftarkan ke MK.
Hal ini dalam kacamata Margarito, perilaku yang menyalahi hukum dan etika.
"Penetapan majelis mahkamah bahwa Teradu dapat membuka kotak suara sejak ketetapan itu ditetapkan, jelas berarti tindakan sebelumnya tidak sah. Perilakunya tidak etis," tegasnya.
(aws/mpr)










































