Saksi Ahli Tim Prabowo: Tindakan KPU Buka Kotak Melanggar Etika

Saksi Ahli Tim Prabowo: Tindakan KPU Buka Kotak Melanggar Etika

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 20:52 WIB
Saksi Ahli Tim Prabowo: Tindakan KPU Buka Kotak Melanggar Etika
Jakarta - Saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta menyatakan perintah buka kotak suara oleh KPU sebelum dikeluarkannya izin dari MK tidak sah. Pakar tata negara, Margarito Kamis, dalam keterangannya sebagai saksi ahli berkali-kali dengan tegas menyatakan langkah KPU itu tidak benar.

"Saya berpendapat bahwa pembukaan kotak suara itu tidak tepat karena perkara sedang berjalan. Berdasarkan acara di MK, terbuka kemungkinan MK memerintahkan untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata Margarito saat menjadi saksi ahli dalam sidang kode etik DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

"Bagaimana dilakukan PSU kalau datanya sudah keluar. Bagaimana dijamin keabsahan dari data yang ada di dalam kotak itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menduga adanya upaya KPU untuk menghambat putusan MK terkait kemungkinan PSU. Pria bergelar Doktor ini menilai KPU ragu terhadap kewenangan yang dimilikinya sendiri.

"Tidak bisa dicurigai tapi patut dipikirkan jangan-jangan tindakan itu dimaksudkan menghambat putusan PSU oleh MK karena berpikir kotak sudah terbuka," terang Margarito.

MK mengeluarkan izin pembukaan kotak suara pada 8 Agustus. Sementara, KPU Pusat sudah mengedarkan surat perintah ke seluruh KPU daerah untuk pembukaan kotak suara sejak 25 Juli, tepat saat berkas gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) tim Prabowo-Hatta didaftarkan ke MK.

Hal ini dalam kacamata Margarito, perilaku yang menyalahi hukum dan etika.

"Penetapan majelis mahkamah bahwa Teradu dapat membuka kotak suara sejak ketetapan itu ditetapkan, jelas berarti tindakan sebelumnya tidak sah. Perilakunya tidak etis," tegasnya.

(aws/mpr)


Berita Terkait