DPKTb atau daftar pemilih khusus tambahan itu adalah daftar pemilih yang mencoblos menggunakan KTP di TPS. DPKTb ini dipersoalkan Prabowo-Hatta karena dituding banyak kecurangan.
Saldi Isra menilai, DPKTb sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan dengan ikut sertanya Prabowo-Hatta pada proses pemilu hingga mereka walk out di akhir rekapitulasi suara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sama dengan Jerman sudah jadi juara tapi karena ada pemainnya yang melanggar pemain lawan di kotak penalti, lalu pialanya harus dikembalikan. Nggak fair dong kalau begitu," imbuhnya.
Menurut Saldi, mengutip pendapat Prof Yusril dalam keterangan sebelumnya, peraturan KPU yang mengatur daftar pemilih termasuk DPKTb, kalau mau mempersoalkan ada mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Soal adil dan tidak adil. Tadi saya berkelakar, jangan-jangan misalnya kalau pihak terkait (Jokowi-JK) kalah, argumentasi yang digunakan juga argumentasi pemohon (Prabowo-Hatta)," ujarnya.
"Jadi ini kan bolak balik saja sebetulnya," imbuh guru besar hukum tata negara Universitas Andalas itu.
(bal/trq)










































