"Tadi yang ditanya tadi berkaitan dengan termasuk misalnya pembicaraan Panja haji dengan Kementerian Agama. Misalnya saat pembicaraan berlangsung kok sudah ada penyewaan pemondokan?" kata Zulkarnain di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2014).
Menurut Zulkarnain, masalah pemondokan memang pernah dibahas di Komisi VIII. Komisi tersebut mempermasahkan soal pihak Kemenag yang telah menyewa pemondokan haji lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut UU, BPIH itu ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR, itu yang seharusnya berlaku. Tadi dikejar kok ada penyewaan pemondokan padahal belum ditetapkan," imbuhnya.
Masalah pemondokan inilah yang kemudian dipermasalahkan pihak KPK. Lembaga antirasuah menduga ada penyelewengan dalam proses penyewaan pemondokan untuk para jemaah haji.
(kha/mok)











































