"Ini ada kami bahas kemungkinan kedua paslon (pasangan calon), apakah nanti sesudah putusan atau pas putusan, kedua paslon hadir. Kalau bisa dua-duanya hadir, nah saya tanya dulu," kata Jimly saat memulai sidang kembali di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014) malam.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan akan menyampaikan kepada prinsipalnya apakah bisa hadir atau tidak. Begitupun dengan kuasa hukum Jokowi-JK, Sandy Situngkir, juga akan berkoordinasi juga dengan Jokowi-JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly pun menyebut, usai sidang malam ini tidak akan ada lagi proses persidangan. Jimly pun berharap jika nanti kedua pasangan itu bisa hadir, maka akan menjadi momen untuk menerima hasil sengketa pilpres dengan legowo.
"Artinya kita tidak ada sidang lagi karena nanti langsung putusan, begitupun di MK nanti putusan itu harus dihormati oleh semua pihak. Kalau di MK kan nasib peserta pemilu. Cuma bedanya di sini nasib penyelenggara pemilu, tapi harapan kita sebagai bangsa, urusan pilpres ini berakhir dengan putusan MK dan DKPP," kata Jimly.
"Kami membayangkan alangkah baiknya dua-duanya hadir, di sini bisa kita manfaatkan untuk salam-salaman, begitu kira-kira. Tolong nanti sesudah sidang anda bicarakan dengan prinsipal, segera beritahu kami. Dua-duanya, kalau satu ok dan 1 nggak, kami nggak akan keluarkan panggilan kalau cuma salah satu yang bisa," imbuh Jimly.
(dha/trq)










































