“Meskipun Undang Undang Desa menyatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp 9,1 triliun, atau hanya 1,4% dari Dana Transfer Daerah. Itu berarti pula bahwa pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat Undang Undang Desa,” kata Budiman kepada detikcom, Jumat (15/8/2014).
Presiden SBY menyatakan dari RAPBN Rp 2.019,9 triliun, belanja pemerintah pusat Rp Rp 1.379,9 triliun. Sedangkan transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp 640 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiman juga berujar UU Desa seharusnya up-scaling dari program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan di tingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah. Namun dengan anggaran hanya Rp 9,1 triliun yang berasal dari dana PNPM, berarti pemerintah menempatkan amanat undang-undang desa hanya setara dengan program PNPM.
“RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa, selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa. Tren ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013,” beber pria yang getol memperjuangkan pengesahan UU Desa ini.
Menurutnya, semestinya pemerintah mampu memaksimalkan anggaran Dana Desa sampai 5% dari Dana Transfer Daerah atau sekitar Rp 32 triliun. Hal ini sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah telah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.
“Alokasi ini pula menurut hemat saya, kurang mencerminkan pidato Presiden SBY pada tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan, yang menyebut bahwa UU Desa adalah tonggak sejarah baru,” pungkasnya.
UU Desa yang mengatur Dana Desa menjadi populer saat kampanye Pilpres lalu. Baik Prabowo maupun Jokowi sama-sama menjanjikan mengucurkan dana pembangunan ke desa-desa.
(ros/nrl)